Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan

Sidang Kasus L/C Fiktif Bank Century

Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo. Kepada hakim, Misbakhun menuduh penyidik telah memalsukan dokumen.

Misbakhun yang juga komisaris SPI itu menuturkan, penyidik menyodorkan dua dokumen surat gadai saat pemeriksaan. Satu dokumen bertanggal sedangkan yang lainnya tidak bertanggal. Dia curiga mengapa salah satu dokumen berstempel Bank Mutiara. Padahal, Bank Century baru berganti nama menjadi Bank Mutiara pada 2009 sementara transaksi antara SPI dan Bank Century terjadi pada 2007.

"Bisa jadi penyidik yang memalsukan dokumen," kata Misbakhun dalam sidang. Padahal, imbuh dia, surat gadai itu digunakan penyidik untuk memperkarakan dirinya. Dalam sidang kemarin, Misbakhun juga meminta penangguhan penahanan. Sebab, selama lima bulan ditahan, dia mengaku tidak bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Bahkan, imbuh dia, ada puluhan anggota DPR yang menjaminkan diri agar dia bisa menghirup udara bebas. Sayang hakim tidak memberi jawaban.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Franky mengatakan kepada hakim bahwa mereka tak pernah punya niat buruk terhadap Bank Century. Sampai saat ini pun mereka masih berupaya menyelesaikan utang SPI di Bank Mutiara. "Kami masih bertanggungjawab. Kami tidak akan lari kok," katanya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News