Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
Sidang Kasus L/C Fiktif Bank Century
Kamis, 30 September 2010 – 06:23 WIB

Misbakhun Minta Penangguhan Penahanan
Sebagaimana diketahui, Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan sejumlah dokumen terkait pengajuan L/C ke Bank Century. Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh mereka seolah-olah menyerahkan deposito sebesar USD 4,5 juta kepada Bank Century.
Baca Juga:
Deposito itu sendiri merupakan surat gadai atas deposito tanggal 22 November 2007 yang diteken Franky dan Misbakhun sebagai pihak yang menjaminkan deposito. Bank Century tidak mengaudit kelayakan SPI dalam mengembalikan dana. Akibatnya, kredit macet dan Bank Century kolaps.
Misbakhun dan Franky kemudian didakwa dengan pasal 49 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 jo 55 ayat 1 KUHP dan juga didakwa Pasal 264 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena sengaja menggunakan surat dagang palsu dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (aga)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century dengan terdakwa politisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia