Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas

Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal Korupsi

Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan jaksa penuntut umum membeber perbuatannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dua perkara yang didakwakan kepada Susno itu digabung dalam surat dakwaan setebal 62 halaman. Dalam dakwaan pertama yang menguraikan perkara Arowana, jaksa menjerat Susno dengan lima pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif.

Sementara dakwaan kedua terkait kasus Pemilukada Jabar, empat pasal didakwakan untuk mantan Kapolda Jabar itu. Susno terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. JPU yang dikoordinatori Erbagtyo Rohan mengungkapkan, dalam perkara Arowana, Susno yang saat itu menjadi Kabareskrim dianggap telah berbuat yang bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian. Peristiwa bermula ketika Haposan Hutagalung meminta bantuan Sjahril Djohan untuk menanyakan ke Susno perkembangan perkara Arowana.

Haposan merupakan penasehat hukum dari Mr Ho kian Kuat yang melaporkan Anuar Salmah ke Bareskrim Polri. "Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Sjharil Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan terdakwan (Susno)," ungkap Rohan.

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News