Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal Korupsi
Kamis, 30 September 2010 – 04:56 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan jaksa penuntut umum membeber perbuatannya dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Haposan merupakan penasehat hukum dari Mr Ho kian Kuat yang melaporkan Anuar Salmah ke Bareskrim Polri. "Haposan memanfaatkan hubungan baiknya dengan Sjharil Djohan yang diketahuinya memiliki kedekatan dengan terdakwan (Susno)," ungkap Rohan.
Dua perkara yang didakwakan kepada Susno itu digabung dalam surat dakwaan setebal 62 halaman. Dalam dakwaan pertama yang menguraikan perkara Arowana, jaksa menjerat Susno dengan lima pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif.
Baca Juga:
Sementara dakwaan kedua terkait kasus Pemilukada Jabar, empat pasal didakwakan untuk mantan Kapolda Jabar itu. Susno terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. JPU yang dikoordinatori Erbagtyo Rohan mengungkapkan, dalam perkara Arowana, Susno yang saat itu menjadi Kabareskrim dianggap telah berbuat yang bertentangan dengan kode etik profesi kepolisian. Peristiwa bermula ketika Haposan Hutagalung meminta bantuan Sjahril Djohan untuk menanyakan ke Susno perkembangan perkara Arowana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda