Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio

Hingga kini, rasio pegawai pajak dengan penduduk di Indonesia mencapai 1:7.700.
Rasio itu jauh dibandingkan dengan negara yang efektivitas kelembagaan perpajakannya sangat optimal.
Salah satunya adalah Jerman yang memiliki rasio pegawai pajak dan penduduk hanya sekitar 1:727.
“DJP selama ini sudah melakukan upaya penguatan institusi dengan tambahan pegawai dan infrastruktur, namun perkembangannya belum optimal,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, dengan tugas penerimaan pajak yang besar, DJP hanya berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian.
Ironisnya, Perpres juga berubah setiap ada pergantian kabinet.
Padahal, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Saat ini, UU tentang Subtansi Materi Pajak sudah diatur seperti di UU KUP, UU PPH dan UU PPN.
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya