Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio

Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: JPNN

“Rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal,” kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (21/11).

Misbakhun menambahkan, perbandingan antara besar pajak yang dipungut dengan potensi pajak (tax coverage ratio) hanya mencapai 55 persen.

Jumlah tersebut jauh dari angka maksimal yang mencapai 70 persen.

Menurut pria bekacamata itu, hal tersebut berdampak terhadap kebijakan fiskal.

Terutama pembiayaan program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Banyak hal yang membuat penerimaan pajak belum maksimal.

Salah satunya, sambung Misbakhun, adalah kapasitas sumber daya manusia di DJP yang masih rendah.

Secara kapasitas dan beban kerja, kondisi saat ini sangat tidak layak. 

JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News