Misbakhun: Perlu Revolusi Mental untuk Genjot Tax Ratio

“Rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal,” kata anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (21/11).
Misbakhun menambahkan, perbandingan antara besar pajak yang dipungut dengan potensi pajak (tax coverage ratio) hanya mencapai 55 persen.
Jumlah tersebut jauh dari angka maksimal yang mencapai 70 persen.
Menurut pria bekacamata itu, hal tersebut berdampak terhadap kebijakan fiskal.
Terutama pembiayaan program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Banyak hal yang membuat penerimaan pajak belum maksimal.
Salah satunya, sambung Misbakhun, adalah kapasitas sumber daya manusia di DJP yang masih rendah.
Secara kapasitas dan beban kerja, kondisi saat ini sangat tidak layak.
JAKARTA – Rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio di Indonesia tergolong rendah. Pada 2015 lalu, tax ratio Indonesia hanya sebesar 10,47
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025