Misteri Jumat Malam Sebelum Pembantaian Sadis Salim Kancil, Kades Itu...
jpnn.com - PANTAS saja Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil. Bahkan dia juga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal: mati!.
Sebab, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pada malam sebelum kejadian, Jumat (25/9), menurut informasi, Kades Hariyono sudah menseting kekerasan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
Ya, pada Sabtu pagi para warga yang menolak penambangan pasir akan menggelar demonstrasi. Salim dan Tosan adalah warga yang sangat vokal memprotes penambangan itu.
Nah, malam itu Hariyono mengumpulkan pendukungnya, termasuk Tim 12 yang dikenal sebagai centeng kades di rumahnya.
Dalam pertemuan itu, Hariyono seolah-olah dia mengimbau anak buahnya agar tidak bertindak anarkistis dalam menyikapi demo aktivis antitambang Salim cs.
Dia juga sengaja mengundang Babinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil Pasirian. Saat itu dia mengimbau anak buahnya untuk bekerja bakti saja dan tidak melawan kegiatan aktivis antitambang.
Ternyata, kata "kerja bakti" itu hanya sebuah kode.
Kode agar anak buahnya siap dengan "peralatan perang'" seperti cangkul, gergaji, dan lain-lainnya.
PANTAS saja Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil. Bahkan dia juga dikenakan pasal 340
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka