Misteri Surat Panggilan BG: Mana yang Benar, sih?

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mekanisme pemanggilan Komjen Budi Gunawan (BG) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Karenanya, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji itu tidak bisa menjadikan mekanisme pemanggilan sebagai alasan untuk mangkir.
"Di dalam surat panggilan sudah jelas ditulis, diminta untuk bertemu siapa, di mana, dan waktunya hari ini jam 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi, Razman Arief Nasution yang mempermasalahkan mekanisme pemanggilan.
Menurut Razman, ada beberapa bagian di surat panggilan yang tidak diisi oleh KPK. Di antaranya, tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.
Razman juga mempermasalahkan belum diterimanya surat dari KPK perihal penetapan Budi sebagai tersangka. Namun menurut Priharsa, hal tersebut bukan bagian dari prosedur dan tidak pernah dilakukan pihaknya.
"KPK memang tidak pernah memberikan surat penetapan itu ke tersangka," kata Priharsa.
Lebih lanjut Priharsa menuturkan, pihaknya mengirim surat panggilan ke beberapa lokasi sekaligus. Di antaranya, kantor Kalemdikpol, Mabes Polri dan rumah dinas serta rumah pribadi Budi. Ia pun memastikan bahwa surat-surat tersebut sampai di tujuan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mekanisme pemanggilan Komjen Budi Gunawan (BG) telah dilakukan sesuai dengan prosedur
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir