MK Anggap UU MA Cacat Prosedur

MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Menurutnya, DPR juga harus menjelaskan ke publik terkait adanya cacat prosedur dalam pembentukan UU tersebut. “DPR harus menjelaskan kepada publik tentang hal itu,” kata Taufik. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News