MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:46 WIB

MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), cacat prosedural dalam pembentukannya. Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat pembacaan amar putusan atas uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2009.
Pada bagian konklusi atas permphonan uji materi yang diajukan Asfinawati, Hasril Hertanto, Danang Widoyoko dan Zainal Arifin Mochtar itu, majelis menyebut adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU Nmor 3 Tahun 2009 di DPR. Meski demikian, MK tidak membatalkan UU tersebut. "Namun demi asas kemanfaatan hukum, Undang-Undang a quo (UU MA) tetap berlaku," ujar Mahfud MD saat memimpin persidangan di MK, Rabu (16/6).
Menurut pendapat MK, proses pembentukan UU tersebut telah melanggar peraturan tata tertib (tatib) DPR Nomor 08 / DPR RI / 2005-2006. Majelis berpendapat, peraturan tatib DPR itu sangat penting dalam penentuan pernyataan persetujuan terhadap suatu Rancangan Undang-Undang (RUU).
Namun menurut hakim anggota Ahmad Fadhil Sumadi, adanya cacat prosedural yang ditemukan oleh MK hendaknya dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap proses pembuatan Undang-Undang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran