Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:14 WIB
JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya di lokasi tersebut berencana segera menempuh jalur hukum ke Polda Metro Jaya. Menurut Bambang pula, tindakan sepihak pengelola ini, jelas-jelas bertentangan dengan keinginan pemilik ITC Mangga Dua dan Kuningan, Mukhtar Wijaya. "Beliau sangat bijak, dan selalu berkeinginan agar pedagang di ITC sukses," ujarnya.
"Hari ini, satu lagi kios kami disegel paksa oleh pihak pengelola ITC. Tindakan itu sekaligus mengakhiri kesabaran kami, dan kami segera melaporkan pihak pengelola ITC ke Polda Metro," ungkap koordinator dan juru bicara pedagang ITC Mangga Dua, Bambang S Hani, kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (16/6).
Proses penyegelan, jelas Bambang, sudah dimulai sejak sekitar 15 hari lalu di dua tempat, masing-masing ITC Mangga Dua dan Kuningan. "Anehnya, kami tidak tahu alasan penyegelan. Tiba-tiba saja kios ini digembok mereka. Kuasa hukum kami sudah empat kali melayangkan surat kepada pengelola ITC. Namun, hingga saat ini belum ada balasannya sama sekali," tegas Bambang geram.
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker