Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:14 WIB

Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda
JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya di lokasi tersebut berencana segera menempuh jalur hukum ke Polda Metro Jaya. Menurut Bambang pula, tindakan sepihak pengelola ini, jelas-jelas bertentangan dengan keinginan pemilik ITC Mangga Dua dan Kuningan, Mukhtar Wijaya. "Beliau sangat bijak, dan selalu berkeinginan agar pedagang di ITC sukses," ujarnya.
"Hari ini, satu lagi kios kami disegel paksa oleh pihak pengelola ITC. Tindakan itu sekaligus mengakhiri kesabaran kami, dan kami segera melaporkan pihak pengelola ITC ke Polda Metro," ungkap koordinator dan juru bicara pedagang ITC Mangga Dua, Bambang S Hani, kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (16/6).
Proses penyegelan, jelas Bambang, sudah dimulai sejak sekitar 15 hari lalu di dua tempat, masing-masing ITC Mangga Dua dan Kuningan. "Anehnya, kami tidak tahu alasan penyegelan. Tiba-tiba saja kios ini digembok mereka. Kuasa hukum kami sudah empat kali melayangkan surat kepada pengelola ITC. Namun, hingga saat ini belum ada balasannya sama sekali," tegas Bambang geram.
Baca Juga:
JAKARTA - Gara-gara 25 kios yang terletak di Blok E ITC Mangga Dua disegel oleh pihak pengelola, para pedagang yang selama ini menggelar dagangannya
BERITA TERKAIT
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka