MK Anulir Undang-Undang Koperasi
Rabu, 28 Mei 2014 – 16:08 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah berpendapat undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998