MK Anulir Undang-Undang Koperasi

MK Anulir Undang-Undang Koperasi
MK Anulir Undang-Undang Koperasi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah berpendapat undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News