MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa

MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). ANTARA/Aris Wasita

"Ya nanti lihat aja ya. Kami tunggu saja, tunggu dahulu hasil putusannya seperti apa. Nanti dilihat ya," katanya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membuka sekaligus memimpin sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi.

Delapan majelis hakim konstitusi mulai masuk ke ruang sidang pada pukul 08.58 WIB.

Kemudian, Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

"Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.

Dia mengatakan agenda persidangan pada hari ini adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.

"Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," katanya.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang juga calon wakil presiden RI, tetap berkantor seperti biasa di Solo hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News