MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

Prof Susi tetap meminta MK untuk berani menegakkan asas-asas pemilihan umum yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.

"Karena mahkamah sebagai pelindung konstitusi, the guardian of the constitution dan itu kemudian mengakibatkan mahkamah itu harus juga mampu untuk menegakkan asas-asas pemilihan umum yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka apa? Yaitu dalam kerangka mewujudkan kedaulatan rakyat," katanya.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menjelaskan MK dapat memutuskan permohonan PHPU tidak dapat diterima.

Kemudian, dapat juga menyatakan menolak permohonan pemohon.

Selanjutnya dapat menyatakan mengabulkan permohonan pemohon serta membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pilpres dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.

MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat (19/4).

Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News