MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mahkamah Konstitusi berpeluang perintahkan KPU melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara ulang hasil Pilpres 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News