MK Bisa Anulir Hasil Voting

MK Bisa Anulir Hasil Voting
MK Bisa Anulir Hasil Voting
JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah rapat paripurna selesai, berbagai pihak bersiap untuk membatalkan pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBN Perubahan 2012 itu. Upaya pembatalan tersebut dilakukan melalui permohonan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena isi pasal yang ditambahkan dianggap bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

 

Yusril Ihza Mahendra, misalnya. Mantan Menkum HAM itu mengaku bakal langsung mendaftarkan gugatan ke MK begitu perubahan undang-undang tersebut disahkan presiden. Dia menegaskan, tambahan pasal 7 ayat 6 huruf a bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. "Sudah saya telaah dan menabrak UUD," ujar Yusril kemarin.

Menurut Yusril, isi pasal yang ditambahkan itu juga bertentangan dengan putusan MK terhadap pasal 28 UU Migas. Putusan MK menjelaskan, harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar. Yusril menganggap bahwa adanya ketentuan pasal baru itu berarti menyerahkan harga BBM ke mekanisme pasar.

 

Seperti diberitakan, sidang paripurna menyepakati penambahan pasal berisi syarat kenaikan BBM. Yakni, dalam hal harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen dalam kurun waktu enam bulan dari asumsi ICP APBNP 2012 sebesar USD 105 per barel, pemerintah boleh menaikkan harga BBM. Namun, oposisi menolak tambahan pasal karena dianggap inkonstitusional.

 

JAKARTA - Kekhawatiran partai oposisi tentang penambahan pasal yang berisi syarat untuk menaikkan BBM mulai terbukti. Hanya beberapa jam setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News