MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai

MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Dikatakan bahwa PSU telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 digelar secara aman, lancar dan kondusif, dengan supervisi KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah, dan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI.

“Hingga saat ini masyarakat tetap menahan diri menjaga keamanan, sekalipun jadwal putusan MK belum di keluarkan. Namun kami tidak bisa menahan pendukung kami, jika putusan sengketa pilkada tersebut, mencederai aspirasi rakyat,” tegasnya.(fat/jpnn)


Calon Bupati Deiyai, Provinsi Papua, Ateng Edowai mendesak MK segera memutuskan sengketa ke-2 Pilkada Kabupaten Deiyai agar roda pemerintahan tidak terganggu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News