MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 05 Desember 2018 – 09:27 WIB
Dikatakan bahwa PSU telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 digelar secara aman, lancar dan kondusif, dengan supervisi KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah, dan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI.
“Hingga saat ini masyarakat tetap menahan diri menjaga keamanan, sekalipun jadwal putusan MK belum di keluarkan. Namun kami tidak bisa menahan pendukung kami, jika putusan sengketa pilkada tersebut, mencederai aspirasi rakyat,” tegasnya.(fat/jpnn)
Calon Bupati Deiyai, Provinsi Papua, Ateng Edowai mendesak MK segera memutuskan sengketa ke-2 Pilkada Kabupaten Deiyai agar roda pemerintahan tidak terganggu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK
- Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata