MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 05 Desember 2018 – 09:27 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Dikatakan bahwa PSU telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 digelar secara aman, lancar dan kondusif, dengan supervisi KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah, dan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI.
“Hingga saat ini masyarakat tetap menahan diri menjaga keamanan, sekalipun jadwal putusan MK belum di keluarkan. Namun kami tidak bisa menahan pendukung kami, jika putusan sengketa pilkada tersebut, mencederai aspirasi rakyat,” tegasnya.(fat/jpnn)
Calon Bupati Deiyai, Provinsi Papua, Ateng Edowai mendesak MK segera memutuskan sengketa ke-2 Pilkada Kabupaten Deiyai agar roda pemerintahan tidak terganggu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol