MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO

MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa ini diajukan pasangan Sa’duddin-Jamalulail (Saja) dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat).

Dalam agenda acara pemeriksaan permohonan ini, kubu Saja dan Dahsyat mengajukan keberatannya pada putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, atas hasil perhitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tanggal 15 Maret 2012 lalu, yang menetapkan pasangan Neneng Hasanah-Rohim Mintareja (Nero) sebgai pemenang.

Penggugat menuding KPU Bekasi mencantumkan nama anak balita yang namanya persis dengan kartu pemilih, seperti yang disebutkan oleh Saja dalam ringkasan perkaranya.

Tuduhan lain terkait politik uang."Banyak kecurangan dalam Pemilukada Bekasi pada 11 Maret lalu. Terutama money politics," terang Arkan Cikwan, tim advokasi Dahsyat.

JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News