MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO

MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
Politik uang yang terjadi ketika pemilukada dilakukan, tuduh penggugat, dianggap sebagai tindakan yang amoral dan anti demokrasi.

"Saat ini kami memberikan perlindungan kepada beberapa warga yang mengaku menerima uang dari salah satu kandidat. Nanti dalam persidangan, kami akan beberkan semua bukti-bukti itu," terang Hikmat Prihadi selaku kuasa hukum Saja.

Sebelumnya Neneng-Rohim telah ditetapkan menjadi pemenang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, dengan perolehan suara sebesar 442,857 atau sekitar 41.06 persen. Penggugat tetap meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi NERO dalam pemilukada ini. (sta/jpnn)

JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News