MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
Rabu, 28 Maret 2012 – 20:04 WIB
Politik uang yang terjadi ketika pemilukada dilakukan, tuduh penggugat, dianggap sebagai tindakan yang amoral dan anti demokrasi.
"Saat ini kami memberikan perlindungan kepada beberapa warga yang mengaku menerima uang dari salah satu kandidat. Nanti dalam persidangan, kami akan beberkan semua bukti-bukti itu," terang Hikmat Prihadi selaku kuasa hukum Saja.
Sebelumnya Neneng-Rohim telah ditetapkan menjadi pemenang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, dengan perolehan suara sebesar 442,857 atau sekitar 41.06 persen. Penggugat tetap meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi NERO dalam pemilukada ini. (sta/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- Elite Gerindra Sebut Wacana Presidential Club Segera Dibahas dalam Waktu Dekat