MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura

MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
Moses mengatakan, ada keterangan yang seharusnya diluruskan dari kesaksian rekannya di persidangan MK. Alasannya, karena kesaksian yang disampaikan berbeda dengan hasil Pleno Panwas yang sebenarnya sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU Jayapura. "Ada perbedaan prinsipil dan itu harus dikoreksi," ujar Moses.

Ia menjelaskan, jumlah pemilih di Distrik Heram  yang menggunakan halk pilihnya adalah 22.588. Jumlah itu sudah termasuk pemilih pindahan dari TPS lain.  Namun dari seluruh jumlah suara di Distrik Heram, sebanyak 346 suara dinyatakan tidak sah dengan demikian 22.339 suara yang dinyatakan sah.

"Jumlah itu juga sudah sesuai dengan jumlah surat suara yang dikeluarkan di tingkat TPS. Kami juga menyebar 500 relawan yang mengunakan Berita Acara bahwa semua saksi calon telah tanda tangan dari hasil Pilkada Jayapura di Distrik Heram. Kalau yang digunakan data lain, jelas ada perbedaan," tandasnya.

Karenanya data Panwas Pilkada Kota Jayapura yang sebenarnya harus dijadikan acuan. Sayangnya, data Panwas yang sudah diplenokan itu tidak disampaikan di persidangan MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat putusan yang seadil-adilnya dalam sengketa Pilkada Kota Jayapura. Sebab, saat proses persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News