MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura

MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
Salah satu yang dipersoalkan antara lain rekapitulasi di Distrik Heram dan Jayapura Selatan. Selisih kemenangan antara Hendrik-Lievelien hanya 170 suara.

Selisih yang hanya 170 suara itu dinilai Arteria telah memicu kubu Benhur-Nuralam maupun Thobias-Haryanto untuk menggugatnya ke MK. Hanya saja, kata Arteria, banyak data soal rekapitulasi suara maupun kesaksian yang tidak valid. "Banyak formulir rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat TPS. Bahkan kami menyimpan satu saksi kuncu yang disuruh salah satu kubu untuk mengumpulkan formulir rekaputilasi tak peduli asalnya dari mana saja," ucap Arteria.

Ia mencontohkan salah satu saksi dari Panwas Kota Jayapura yang membawa data bukan hasil Pleno Panwas Pilkada Jayapura. Arteria pun sampai merasa perlu mendatangkan Ketua Panwas Kota Jayapura, Moses Yomungga, yang sebenarnya berstatus tahanan Polres Jayapura dalam kasus dugaan suap.

Moses mengungkapkan, ada hal yang berbeda dari yang disampaikan rekannya di Panwas itu saat bersaksi di MK. Moses mengkoreksi kesaksian rekannya, terutama dalam hal hasil rekapitulasi dari Distrik Heram.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat putusan yang seadil-adilnya dalam sengketa Pilkada Kota Jayapura. Sebab, saat proses persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News