MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:51 WIB
Dia menambahkan, kalau pun MK nanti akan mengabulkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan KIDP, maka frekuensi harus dikembalikan kepada negara. Secara prinsip, tegasnya, frekuensi tidak bisa diperjualbelikan. "Frekuensi bukan komoditas, seperti HPH (Hak Penguasaan Hutan, Red) yang bisa diperjualbelikan,” tegas dia.
Hal senada disampaikan Effendy Choirie. "Frekuensi yang terbatas tidak boleh dijualbelikan. Itu hak rakyat,” kata Gus Choi. Kalau pengelola sudah tidak mampu melanjutkan penyiaran, kata dia, maka tidak boleh menjual kepada pengelola lain. "Prinsip itu harus ditegakan oleh KPI dan pemerintah,” tegasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten