MK Diminta Putuskan Pemilukada Konut
Jumat, 25 Februari 2011 – 01:31 WIB

MK Diminta Putuskan Pemilukada Konut
JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir keinginan pasangan Sudiro-Siti Halna memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan pada perkara Pemilukada Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Menurut Kuasa hukum Aswad-Ruksamin, Denny Kailimang seharusnya tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi tetapi hanya pembacaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Konut.
"Seharusnya sidang dibuka hanya untuk membacakan rekapitulasi perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU)," kata Denny saat ditemui di sela-sela acara round table discussion Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, Jumat (25/2) hari ini pukul 09.00 WIB sidang lanjutan perkara nomor 191/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada kembali akan digelar. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Hakim sebaiknya tinggal membacakan putusan, kami akan pertanyakan di sidang," ucap Denny yang juga Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat.
Sebelumnya, pada sidang perkara Pemilukada Konut yang dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota), KPU Konawe Utara membacakan hasil rekapitulasi suara di Gedung MK, Kamis (10/2) lalu. KPU Konut melaporkan hasil PSU yang dimenangkan Aswad-Ruksamin.
JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir keinginan pasangan Sudiro-Siti Halna
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN