MK Diminta Putuskan Pemilukada Konut

MK Diminta Putuskan Pemilukada Konut
MK Diminta Putuskan Pemilukada Konut
JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir keinginan pasangan Sudiro-Siti Halna memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan pada perkara Pemilukada Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Menurut Kuasa hukum Aswad-Ruksamin, Denny Kailimang seharusnya tidak ada lagi sidang pemeriksaan saksi tetapi hanya pembacaan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Konut.

"Seharusnya sidang dibuka hanya untuk membacakan rekapitulasi perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU)," kata Denny saat ditemui di sela-sela acara round table discussion Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (24/2).

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan MK, Jumat (25/2) hari ini pukul 09.00 WIB sidang lanjutan perkara nomor 191/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilukada kembali akan digelar. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Hakim sebaiknya tinggal membacakan putusan, kami akan pertanyakan di sidang," ucap Denny yang juga Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat. 

Sebelumnya, pada sidang perkara Pemilukada Konut yang dipimpin Achmad Sodiki (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono (anggota), KPU Konawe Utara membacakan hasil rekapitulasi suara di Gedung MK, Kamis (10/2) lalu. KPU Konut melaporkan hasil PSU yang dimenangkan Aswad-Ruksamin.

JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir keinginan pasangan Sudiro-Siti Halna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News