MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan

MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
MK Diminta Tolak Uji Materi UU Kepailitan
JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum debitur maupun kreditur. Perlindungan itu bersifat seimbang dan tidak merugikan debitur serta tidak memberika perlakuan  yang berlebihan kepada kreditur.

"Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan pemohon yang menyatakan telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Mualimin saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 15 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (22/3).

Menurut Mualimin, alasan penggugat yang menyatakan telah timbul kerugian hak atau kewenangan konstitusionalnya telah nyata-nyata tidak terjadi secara faktual maupun potensial. "Jikalaupun anggapan pemohon benar adanya, maka kerugian dimaksud tidak terkait dengan konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-Undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Mualimin menyatakan tidak sependapat dengan anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan yang dimohonkan untuk diuji telah menimbulkan kerugian ekonomi dan menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan pada gilirannya berakibat pada perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap pemohon.

JAKARTA - Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan pengaturan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News