MK Dinilai Dapat Mencabut Ketentuan PT Menjadi 0 Persen

MK Dinilai Dapat Mencabut Ketentuan PT Menjadi 0 Persen
Tokoh nasional Rizal Ramli. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mendukung upaya mantan Menko Ekuin Rizal Ramli yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold (PT). Terlebih lagi, Rizal menginginkan PT menjadi 0 persen.

Rofiq menilai, terdapat celah bagi MK untuk mengabulkan JR dari Rizal Ramli.

Sebab, MK mempunyai tanggung jawab menciptakan keadilan dalam sistem politik.

"Upaya nanti melakukan JR ke MK adalah upaya yang tepat dan perlu didukung karena MK dapat melakukan pencabutan, menghapus, menghilangkan sebagian agar demokrasi bisa sesuai konstitusi yang berlaku," kata Rofiq saat dihubungi awak media, Kamis (1/10).

Lebih lanjut, kata dia, banyak sisi positif tercipta ketika aturan menyatakan PT nol persen.

Calon presiden yang hadir lebih variatif dan merepresentasikan keinginan rakyat.

"Selama diberlakukan PT, capres yang ada tidak lagi merepresentasikan keinginan rakyat yang sesungguhnya. Rakyat hanya disuguhi calon atas kemauan oligarki, kemauan cukong dan kemauan partai politik yang berkuasa yang mengatasnamakan rakyat," beber dia.

Dari sisi positif itu, Rofiq pun mendorong Presiden Jokowi untuk mewujudkan PT nol persen.

Ahmad Rofiq mendukung judicial review yang diajukan Rizal Ramli terkait presidential threshold (PT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News