MK Dinilai Dapat Mencabut Ketentuan PT Menjadi 0 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mendukung upaya mantan Menko Ekuin Rizal Ramli yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold (PT). Terlebih lagi, Rizal menginginkan PT menjadi 0 persen.
Rofiq menilai, terdapat celah bagi MK untuk mengabulkan JR dari Rizal Ramli.
Sebab, MK mempunyai tanggung jawab menciptakan keadilan dalam sistem politik.
"Upaya nanti melakukan JR ke MK adalah upaya yang tepat dan perlu didukung karena MK dapat melakukan pencabutan, menghapus, menghilangkan sebagian agar demokrasi bisa sesuai konstitusi yang berlaku," kata Rofiq saat dihubungi awak media, Kamis (1/10).
Lebih lanjut, kata dia, banyak sisi positif tercipta ketika aturan menyatakan PT nol persen.
Calon presiden yang hadir lebih variatif dan merepresentasikan keinginan rakyat.
"Selama diberlakukan PT, capres yang ada tidak lagi merepresentasikan keinginan rakyat yang sesungguhnya. Rakyat hanya disuguhi calon atas kemauan oligarki, kemauan cukong dan kemauan partai politik yang berkuasa yang mengatasnamakan rakyat," beber dia.
Dari sisi positif itu, Rofiq pun mendorong Presiden Jokowi untuk mewujudkan PT nol persen.
Ahmad Rofiq mendukung judicial review yang diajukan Rizal Ramli terkait presidential threshold (PT).
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- Didampingi Mentan Amran Kunjungi Panen Padi di Sigi, Jokowi: Bagus