MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup
Kamis, 08 Juni 2023 – 09:10 WIB
Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi proporsional tertutup.
Dengan sistem proporsional tertutup, para pemilih hanya mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang jadi caleg.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habiburokhman menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda putusan soal sistem pemilu jika putusannya mengubah metode pemilihan menjadi proporsional tertutup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul