MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup

MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi proporsional tertutup.

Dengan sistem proporsional tertutup, para pemilih hanya mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang jadi caleg.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Habiburokhman menyarankan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda putusan soal sistem pemilu jika putusannya mengubah metode pemilihan menjadi proporsional tertutup.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News