MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs

Soal Pelaksanaan Hukuman Mati

MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs
MK Finalisasi Uji Materi Amrozi Cs
JAKARTA - Uji materi (judicial review) UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Mukhlas masuk tahap finalisasi. Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap mengambil kesimpulan atas permohonan itu.

''Kita telah memeriksa dokumen permohonan uji materi. Setelah diambil kesimpulan, maka putusan vonis langsung diumumkan,'' terang Ketua MK Mahfud M.D. setelah halalbihalal di gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).

Mahfud mengaku, putusan MK soal uji materi itu tidak diintervensi Kejagung. ''Kapan pun Kejagung menjadwalkan eksekusi mereka (Amrozi cs, Red), MK akan bekerja seperti biasa,'' tegasnya.

Soal putusan vonis, pakar hukum tata negara dan guru besar asal UII tersebut mengatakan, bisa saja diumumkan akhir bulan ini. ''Tapi, kita lihat saja nanti. MK tidak terburu-buru, tapi bekerja cepat. Kita tidak mengejar waktu dieksekusi,'' tegasnya. Mengenai provisi yang diajukan tim kuasa hukum Amrozi cs, Mahfud mengatakan bahwa MK tidak mengenal provisi. ''Jangankan provisi, UU yang berlaku saja tidak bisa ditunda pelaksanaannya hanya karena ada perkara,'' tambahnya.

JAKARTA - Uji materi (judicial review) UU No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan kuasa hukum Amrozi, Imam Samudra,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News