MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi PSI

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi PSI
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

“PSI sebagai partai politik yang baru telah dipasung haknya untuk berpolitik secara penuh karena sudah dipaksa untuk tidak beriklan, dan hanya beriklan dengan alokasi yang sama dengan berbagai partai yang sudah puluhan tahun ada di Republik Indonesia, itupun hanya dalam masa 21 hari sebelum masa tenang, yang sudah merupakan masa kritis sebelum hari pemilihan,” kata Rian Ernest, angggota Jangkar Solidaritas lain.

Sebagai partai politik baru, PSI tentu tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. “Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon bila setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, Pemohon tidak diberi kesempatan melakukan iklan serta sosialisasi politik,” lanjut Rian.

Fakta UU Pemilu yang telah membatasi partai baru mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai-partai lama. Kartel ini hanya menguatkan posisi mereka yang sudah di parlemen dan secara sistematis menghambat pemain baru seperti PSI.

Dengan sejumlah argumentasi di atas, PSI memohon untuk menyatakan pasal-pasal terkait dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (dil/jpnn)


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News