MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi PSI

“PSI sebagai partai politik yang baru telah dipasung haknya untuk berpolitik secara penuh karena sudah dipaksa untuk tidak beriklan, dan hanya beriklan dengan alokasi yang sama dengan berbagai partai yang sudah puluhan tahun ada di Republik Indonesia, itupun hanya dalam masa 21 hari sebelum masa tenang, yang sudah merupakan masa kritis sebelum hari pemilihan,” kata Rian Ernest, angggota Jangkar Solidaritas lain.
Sebagai partai politik baru, PSI tentu tidak punya titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. “Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon bila setelah mengalami beratnya verifikasi yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum, Pemohon tidak diberi kesempatan melakukan iklan serta sosialisasi politik,” lanjut Rian.
Fakta UU Pemilu yang telah membatasi partai baru mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai-partai lama. Kartel ini hanya menguatkan posisi mereka yang sudah di parlemen dan secara sistematis menghambat pemain baru seperti PSI.
Dengan sejumlah argumentasi di atas, PSI memohon untuk menyatakan pasal-pasal terkait dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (dil/jpnn)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Redaktur & Reporter : Adil
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- Politikus PSI Kevin Wu: PIK Tumbuh Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Religi dan Ruang Toleransi di Jakarta
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan