MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini

MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini
Tiga hakim Konstitusi , yakni Arief Hidayat, Arsul Sani serta Ridwan Mansyur memimpin sidang uji materi tentang Jabatan Notaris dengan Nomor 14/PUU-XXII/2024 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/2/2024) siang. Foto: Kuasa Hukum Pemohon

Dia berpendapat makin tua usia Notaris, mereka akan makin bijak dan berpengalaman serta tanggung jawab.

"Notaris ini kan profesi mulia (de ambtenaar). Notaris ini bukan profesi yang membebani anggaran negara. Bahkan, Notaris tidak diatur usia pensiunnya dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Oleh karena itu, kami mohon agar masa jabatan Notaris harus diubah,” ujar Saiful Anam.

Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995 Harina Wahab Jusuf mengatakan meski usia Notaris berusia 70 tahun mereka tetap bisa bekerja secara profesional.

“Dengan usia 70 tahun itu kami masih bisa bekerja. Di usia itu, kami masih bisa berkarya dan kami tidak merepotkan anak cucu,” ucapnya.

Notaris lainnya yang bernama Elisabeth Eva Djong mengaku meski belum lama menjadi Notaris dirinya harus berjuang bersama rekan seprofesinya.

“Saya harus berjuang bersama senior untuk masa jabatan Notaris ini. Saya rasa kalau jabatan Notaris hingga 70 tahun kami masih bisa berkarya,” pungkas Elisabeth.(fri/jpnn)

Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News