MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini
Dia berpendapat makin tua usia Notaris, mereka akan makin bijak dan berpengalaman serta tanggung jawab.
"Notaris ini kan profesi mulia (de ambtenaar). Notaris ini bukan profesi yang membebani anggaran negara. Bahkan, Notaris tidak diatur usia pensiunnya dalam UU ASN/PNS/Pejabat Negara. Oleh karena itu, kami mohon agar masa jabatan Notaris harus diubah,” ujar Saiful Anam.
Sementara itu, notaris senior yang telah bekerja sejak tahun 1995 Harina Wahab Jusuf mengatakan meski usia Notaris berusia 70 tahun mereka tetap bisa bekerja secara profesional.
“Dengan usia 70 tahun itu kami masih bisa bekerja. Di usia itu, kami masih bisa berkarya dan kami tidak merepotkan anak cucu,” ucapnya.
Notaris lainnya yang bernama Elisabeth Eva Djong mengaku meski belum lama menjadi Notaris dirinya harus berjuang bersama rekan seprofesinya.
“Saya harus berjuang bersama senior untuk masa jabatan Notaris ini. Saya rasa kalau jabatan Notaris hingga 70 tahun kami masih bisa berkarya,” pungkas Elisabeth.(fri/jpnn)
Mahkamah Konstitusi atau MK (MK) menggelar sidang uji materi atau Judicial Review tentang masa jabatan Notaris di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara