MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
Jumat, 01 Maret 2024 – 14:34 WIB

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (kiri). Foto: Dokumentasi Pribadi/Antara
Hal demikian seperti tercantum dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang pada Kamis (29/2) kemarin. (ast/jpnn)
Politikus PPP Muhammad Romahurmuziy menganggap putusan MK yang memerintahkan PT empat persen diubah sebagai kemenangan rakyat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Pesan Mardiono Saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan & Bangka Belitung