MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Senin, 02 Oktober 2023 – 17:22 WIB
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.
Sebelumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah mulai dari berusia paling rendah 40 tahun menjadi 30 tahun.
Pemohon menilai terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Mereka mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 tahun).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi usia minimal capres-cawapres dalam persidangan Senin (2/10).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial