MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Foto/ilustrasi: Natalia Laurens/JPNN

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.

Sebelumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah mulai dari berusia paling rendah 40 tahun menjadi 30 tahun.

Pemohon menilai terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.

Mereka mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 tahun).(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi usia minimal capres-cawapres dalam persidangan Senin (2/10).


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News