MK: Kami Tak Legalkan Zina

MK: Kami Tak Legalkan Zina
MK: Kami Tak Legalkan Zina
’’Karena itu, laki-laki yang membuahi perempuan yang menyebabkan terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2,’’ ujar Sodiki.

Putusan MK tersebut, lanjut dia, memperkuat peran tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Sebab, kelahiran anak merupakan sebuah aktivitas biologis yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan. ’’Mengabaikan tanggung jawab dari laki-laki itu wujud kesewenangan terhadap perempuan. Itu jelas bentuk pelanggaran hukum,’’ tegasnya bernada tinggi.

Selama ini, imbuh Sodiki, ketentuan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan menekankan pada hubungan perdata dan tanggung jawab kepada ibu dan keluarga ibunya saja. Ini jelas tidak adil. Pasalnya, hal itu sama saja membebankan kesalahan dan tanggung jawab hanya kepada seorang perempuan sebagai ibu.

’’Setiap anak lahir dalam keadaan suci, tidak berdosa. Laki-laki selaku ayah harus tanggung jawab terhadap perbuatannya,’’ terang Sodiki.

JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News