MK: Kami Tak Legalkan Zina
Kamis, 08 Maret 2012 – 06:01 WIB
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini membantah putusan judicial review UU No 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar tidak berhubungan dengan melegalkan perzinahan. Putusan tersebut membangun tanggung jawab sama terhadap anak yang dilahirkan.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menambahkan, banyak orang salah paham dalam menyikapi putusan MK. Putusan tersebut seolah memberikan sinyal kalau MK mendukung pasangan agar tidak menikah secara resmi, melainkan cukup melakukan kumpul kebo.
Menurutnya, harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinahan merupakan dua rezim hukum berbeda. Karena itu, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya perkawinan. Namun hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak. (rko)
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta