MK: Kami Tak Legalkan Zina

MK: Kami Tak Legalkan Zina
MK: Kami Tak Legalkan Zina
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini membantah putusan judicial review UU No 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar tidak berhubungan dengan melegalkan perzinahan. Putusan tersebut membangun tanggung jawab sama terhadap anak yang dilahirkan.

Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menambahkan, banyak orang salah paham dalam menyikapi putusan MK. Putusan tersebut seolah memberikan sinyal kalau MK mendukung pasangan agar tidak menikah secara resmi, melainkan cukup melakukan kumpul kebo.

Menurutnya, harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinahan merupakan dua rezim hukum berbeda. Karena itu, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya perkawinan. Namun hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak. (rko)

JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News