MK Kebanjiran Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sebegini Jumlahnya
Sabtu, 19 Desember 2020 – 02:05 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke MK adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada kabupaten kota berakhir 29 Desember 2020, sedangkan untuk Pilkada gubernur pada 30 Desember 2020.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi