MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat

MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
Sekjen AMAN, Abdon Nababan, selaku pemohon menyambut gembira putusan ini. "Putusan ini saya pikir sangat penting buat masyarakat adat seluruh Indonesia. Ini putusan paling tidak bisa memulihkan rasa kebangsaan yang selama ini sebelumnya sudah hampir putus," kata pria asal Toba, Sumatera Utara, itu.

Putusan MK ini, diharapkan Abdon, akan mendorong proses rekonsiliasi sesungguhnya antara pemerintah dengan masyarakat adat. "Keyakinan saya, dari total 130 juta hektar hutan negara itu 40 juta hektar di antaranya adalah hutan adat. Dan kita tahu sekarang sebagian besar wilayah adat itu masuk oleh UU 41 tahun 1999 jadi hutan negara. Banyak di antaranya oleh pemerintah dikasih izin segala macam, izin HPH (Hak Pengusahaan Hutan), izin HTI (Hutan Tanaman Industri), Pertambangan, dan sebagainya," ungkapnya.

Atas dasar UU nomor 41 itu pula sering terjadi bentrok antara masyarakat adat dengan pemerintah atau perusahaan dan sudah memakan korban ribuan orang masyarakat adat masuk tahanan. "Karena itu memang ini saat yang tepat bagi pemerintah atau Menteri Kehutanan untuk minta maaf ke masyarakat adat atas banyaknya penderitaan yang lahir dari UU 41 tahun 1999," terusnya.

Artinya, kata Abdon, selama sekitar 14 tahun ini sejak UU tersebut lahir masyarakat adat hidup di luar konstitusi.  Efek lain dari lahirnya putusan MK ini adalah menciptakan pekerjaan besar baik untuk pemerintah maupun masyarakat adat. Terutama untuk membahas bersama wilayah mana saja yang masuk lahan adat. "Selama ini kan memang sengaja dikaburkan. Dan meamng tidak ada satu pun datanya di Kemenhut yang mana hutan adat itu," tegasnya.

JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News