MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat

MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
Kembalinya lahan adat ke masyarakat adat juga bukan berarti pemerintah menjadi lepas tangan. Tugas pemerintah harus tetap memastikan fungsi ekologisnya tetap terjamin dan masyarakat adat bukan berarti karena menguasai hutan adat maka lepas dari jerat hukum. "Tetap ada hukum dari pemerintah bagi (masyarakat adat) yang merusak," imbuhnya.(gen)

JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News