MK Kuatkan Keputusan KPUD Mappi

MK Kuatkan Keputusan KPUD Mappi
MK Kuatkan Keputusan KPUD Mappi
Fadlil menambahkan, mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti yang cukup mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak terkaiit, baik yang terjadi di kampung Mememu maupun di Gereja Distrik Obaa. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut mahkamah dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.

 

Bupati terpilih, Stefanus Kaisma mengatakan, putusan MK itu merupakan putusan yang adil baginya maupun masyarakat Mappi. “Kami sangat menghargai putusan itu dan minta mohon doa dan dukungan masyarakat Mappi untuk bersama-sama membangun,” kata dia usai sidang.

 

Menurutnya, program utama yang akan dilakukan untuk masyarakat Mappi adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan Sarana dan prasarana. “Program saya yang utama adalah meningkatkan mutu pendidikan dan kami tidak ingin ketinggalan dengan daerah-daerah lain dalam sisi pembanunan,” ucapnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Mappi, Provinsi Papua yang diajukan pasangan Kristianus Yohanes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News