MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK

MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
MK Kukuhkan Busyro Empat Tahun Pimpin KPK
Selain itu, lanjut Hamdan, KPK adalah lembaga negara independen yang diberi tugas dan wewenang khusus melaksanakan sebagian fungsi yang terkait dengan kekuasaan  kehakiman untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta melakukan supervisi atas penanganan perkara korupsi. "KPK tidak akan maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional  dan berkesinambungan  tanpa kesinambungan pimpinan KPK," ujar Hamdan.

Namun dalam putusan MK itu juga terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan hakim MK, Akil Mochtar. Menurutnya, putusan MK atas UU KPK itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik norma dan kekacauan dalam sistem rekruitmen calon Pimpinan KPK di masa yang akan datang.

Sebab berdasar Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK, pimpinan KPK terdiri dari dari 5 (lima) anggota KPK.  Apabila Presiden mendasarkan pada putusan Mahkamah a quo,

maka Presiden hanya akan mengajukan delapan nama calon Pimpinan KPK. Sedangkan DPR wajib memilih lima calon pimpinan KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 10 UU KPK yang menyatakan DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan.

Dengan demikian, menurut Akil, di masa yang akan datang akan ada Pimpinan KPK berjumlah enam orang. "Terkecuali Presiden konsisten terhadap Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 bertanggal 10 Desember 2010, yang dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK pengganti saat ini adalah melanjutkan sisa masa jabatan tahun 2007-2011 atau Presiden tetap mengajukan calon Pimpinan KPK, dua kali jumlah yang dibutuhkan, yaitu 10 orang," ucap Akil.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun. Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News