MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun

MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang digugat oleh Dominikus Dagang. MK mengukuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapat pensiun batas usia minimal 50 tahun.

Pada sidang putusan dengan delapan hakim konstitusi yang digelar Senin (28/2), Mahkamah menyimpulkan gugatan yang diajukan pemohon tidak berdasar serta tidak beralasan hukum. "Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD membacakan amar putusan.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat harus ada batas minimum usia pensiun dan batas minimum masa kerja seorang pegawai negeri. Jika batas itu dihilangkan atau tidak jelas maka hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan baik bagi negara maupun kalangan pegawai negeri sipil.

”Batas usia pensiun minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun telah memenuhi asas proporsionalitas, jika pertimbangannya produktivitas kerja seseorang dan masa pengabdiannya terhadap Negara,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zulva.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News