MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun

MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun
MK Kukuhkan Hak Pensiun PNS Usia 50 Tahun

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News