MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana

MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana
MK Kukuhkan Kemenangan Calon PAN di Bombana
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Tafdil-Masyhura (Tamasya) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pembacaan putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pengugat, pasangan Subhan Tambera-Abd Azis Baking (Serasi) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana yang menetapkan Tamasya pemenangnya.

"Menyatakan, dalam eksepsi Termohon (KPU Bombana) dan Pihak Terkait (Tamasya) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon (Serasi) untuk seluruhnya," kata Ketua Panel Hakim MK, Mahfud MD pada pembacaan putusan perkara No 56/PHPU.D -IX/2011 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Menurut Mahfud, keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar Selasa (14/6). Sembilan hakim turut dalam pengambilan keputusan yakni, Mahfud MD (Ketua), dan masing-masing anggota, Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.

Dalam pertimbangan hakim konstitusi, seluruh dalil pemohon dianggap tidak bisa dibuktikan dan tidak cukup meyakinkan hakim bahwa pelanggaran pada Pemilukada Bombana terjadi secara struktur, sistematis dan masif. Seperti tudingan terhadap Ketua KPU Bombana Alpian yang dianggap tidak independen karena menghadiri rapat kerja daerah DPD PAN Bombana dengan agenda pembahasan pemenangan Tamasya. Terhadap dalil tersebut, mahkamah berpendapat bahwa kehadiran Alpian adalah hal yang wajar menghadiri undangan guna melakukan sosialisasi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Tafdil-Masyhura (Tamasya) pada Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News