MK Kukuhkan Pilkada Konawe 2 Putaran

MK Kukuhkan Pilkada Konawe 2 Putaran
MK Kukuhkan Pilkada Konawe 2 Putaran
JAKARTA - Pupus sudah harapan Surunuddin Dangga dan Aminah Razak Porosi (Srasi) untuk kembali bertarung di Konawe, Sulawesi Tenggara. Gugatan yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), ditolak oleh majelis hakim. Akil Mochtar dalam pembacaan putusan menuturkan, segala bentuk pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Konawe tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh pemohon Srasi. Sehingga diputuskan Pilkada Konawe tetap berjalan dua putaran.

    

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi," ujar Akil Mochtar saat membacakan amar putusan yang didengarkan oleh delapan hakim lainnya, di lantai dua MK, dalam sidang yang dipimpin Mafud MD seperti yang dilansir Kendari Pos, Jumat (29/3).

Menimbang, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa termohon maupun pihak terkait telah melakukan pelanggaran pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, baik selisih perolehan suara antara Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 8) dengan pihak terkait sebanyak 18.383 (delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh tiga) suara. Oleh karenanya, semua dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hokum.

   

Mendengar ungkapan tersebut, spontan membuat puluhan pendukung Srasi yang hadir kesal. Mereka tidak menyangka, sebanyak 61 bukti dan 25 dalil yang dijajukan, sama sekali tidak mendapat respon positif dari MK. Tidak tanggung-tanggung, diantara mereka ada yang teriak bahkan mempertanyakan keberadaan hukum di Indonesia.

   

JAKARTA - Pupus sudah harapan Surunuddin Dangga dan Aminah Razak Porosi (Srasi) untuk kembali bertarung di Konawe, Sulawesi Tenggara. Gugatan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News