MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
Jumat, 01 Maret 2024 – 16:34 WIB
"Hal ini dikarenakan sebagai pengurus partai politik seseorang memiliki keterikatan mendalam dengan partainya, sehingga berdasarkan penalaran yang wajar potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya," demikian MK berkata dalam pertimbangannya, Kamis (28/2). (ast/jpnn)
Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi Jaksa Agung. Begini katanya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT