MK Menangkan 8 Pimred Koran
Cabut Pemberedelan Media di UU Pemilu
Selasa, 24 Februari 2009 – 20:04 WIB

MK Menangkan 8 Pimred Koran
Majelis Hakim juga menegaskan Dewan Pers menurut UU 40 tahun 1999 tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak."Oleh karena itu, dalil para pemohon bahwa Pasal 98 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, adalah cukup beralasan," katanya. Pasal 99 ayat (2) UU Pemilu berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPI atau Dewan Pers bersama KPU". " Karena itu, Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.'' (aj/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang