MK Menangkan Bupati OKI
Senin, 24 November 2008 – 17:24 WIB

MK Menangkan Bupati OKI
Lalu, dalam amar putusannya, pengganti Jimly Assiddiqie itu melirik beberapa peraturan. Pasal-pasal dimaksud ialah mengingat pasal-pasal UUD RI 1945, UU No 24/2003 tentang MK, UU No 4/2004 tentang Kekuasaan KPU, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12/2008 tentag perubahan kedua terhadap UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
”Mengadili, dalam eksepsi; menyatakan eksepsi termohon ditolak. Dalam pokok perkara; menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bebernya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan bupati incumbent, pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) menjadi Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan