MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius Woda Sappu. Hal tersebut terungkap pada persidangan gugatan sengketa pilkada Sumba Barat dengan agenda mendengarkan Amar Putusan di gedung MK (20/8). bersifat sistematis, terstruktur dan massif.
“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD. MK menilai dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti
Baca Juga:
Tercatat, beberapa poin yang dalilkan mencakup dugaan money politic, carut marutnya DPT hingga intimidasi. MK menilai adanya dugaan intimidasi tak memiliki bukti yang cukup.
Baca Juga:
Begitu pula dengan adanya, dugaan money politic yang dinilai hanya bersifat sporadis. “Dalil pemohon tidak terbukti,” tandas Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug