Sisminbakum Tuntutan IMF

Sisminbakum Tuntutan IMF
Sisminbakum Tuntutan IMF
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani menegaskan proyek Sisminbakum muncul karena kesepakatan dengan IMF terkait dengan pemulihan ekonomi meupun upaya mendongkrak investasi."Ketika itu investor kesulitan untuk mendaftarkan pendirian perseroan terbatas, maka muncullah sisminbakum," kata Ahmad Yani kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (20/8).

Bahwa kemudian pemerintah menggandeng pihak swasta, lanjut Ahmad Yani, dikarena pemerintah memang tidak memiliki uang. "Kemudian masuklah swasta, dengan menggandeng PT SRD," ujarnya. Tapa sungkan-sungkan, Ahmad Yani menjelaskan, semenjak terbentuknya sisminbakum banyak perusahaan yang mendaftarkan diri. "Nah, jika dana itu tidak masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena memang aturannya belum ada."

Meski begitu, negara tetap mendapat pemasukan dari  sistem ini melalui PPn dan PPh berdasarkan surat keputusan menteri melalui program kerja sama Koperasi Departemen Hukum dan HAM dan perusahaan swasta.

“Jadi sejak 2001-2008, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Kejaksaan saja yang mengkriminalisasi masalah ini, walau dari hasil pemeriksaan BPK dan KPK tidak menemukan ada korupsi di sana,” katanya. Dari kronologi itu, Ahmad Yani meyakini, bahwa kasus ini tidak ada unsur pidananya. Karena, hingga saat ini Kejagung tidak bisa membuktikan unsur-unsur kerugian negaranya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani menegaskan proyek Sisminbakum muncul karena kesepakatan dengan IMF terkait dengan pemulihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News