Sisminbakum Tuntutan IMF

Sisminbakum Tuntutan IMF
Sisminbakum Tuntutan IMF
“Kasus sisminbakum sangat kuat unsur rekayasanya mengingat tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Justru sekarang beralih ke pungutan liar,” kata  Yani.

Anggota Komisi III DPR  Syarifudin Sudding dalam kesempatan terpisah mengatakan,dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum sangat lemah karena mengaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) padahal aturan mengenai PNBP baru ada melalui Peraturan Pemerintah pada 2009 lalu. “Sisminbakum sejak April 2001 hingga 2008 bukan PNBP karena tidak ada aturan pemerintah mengenai akses feeataupun tentang sisminbakum merupakan PNBP. Akses fee diatur baru melalui PP No.38/2009 dan PP tidak bisa berlaku surut,” tegas politisi Hanuraitu.(awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani menegaskan proyek Sisminbakum muncul karena kesepakatan dengan IMF terkait dengan pemulihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News