Sisminbakum Tuntutan IMF
Jumat, 20 Agustus 2010 – 18:50 WIB
“Kasus sisminbakum sangat kuat unsur rekayasanya mengingat tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Justru sekarang beralih ke pungutan liar,” kata Yani.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding dalam kesempatan terpisah mengatakan,dakwaan jaksa dalam kasus Sisminbakum sangat lemah karena mengaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) padahal aturan mengenai PNBP baru ada melalui Peraturan Pemerintah pada 2009 lalu. “Sisminbakum sejak April 2001 hingga 2008 bukan PNBP karena tidak ada aturan pemerintah mengenai akses feeataupun tentang sisminbakum merupakan PNBP. Akses fee diatur baru melalui PP No.38/2009 dan PP tidak bisa berlaku surut,” tegas politisi Hanuraitu.(awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari FPPP Ahmad Yani menegaskan proyek Sisminbakum muncul karena kesepakatan dengan IMF terkait dengan pemulihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat