MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat

MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat
MK Mentahkan Gugatan Sumba Barat

Untuk diketahui, Proses Pilkada Sumba Barat harus melalui tahapan Pilkada Putaran kedua yang berlangsung pada 12 Juli lalu. Saat itu, pasangan Jubilate Pieter Pandango-Reko Deta dinyatakan sebagai pasangan terpilih oleh KPU setempat berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Juli lalu.(wdi/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan gugatan sengketa Pilkada Sumba Barat yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Thimotius


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News