MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya

MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai catatan, Prabowo - Sandi mengklaim menang Pilpres 2019 karena memperoleh 68.650.239 suara atau setara 52 persen. Hasil itu didasarkan pada hitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.

Berdasar hitungan BPN Prabowo - Sandi pula duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) meraih 63.573.169 suara atau setara 48 persen. Hanya saja berdasar hitungan KPU, Jokowi - Ma’ruf menang dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo - Sandi meraih 68.650.239 suara (45,50 persen).(mg10/jpnn)


MK menolak klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno sebagaimana tertuang dalam dalil gugatan atas hasil Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News