MK Mentahkan Klaim Prabowo - Sandi Menang 52 Persen, Begini Pertimbangannya
Kamis, 27 Juni 2019 – 19:12 WIB

Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebagai catatan, Prabowo - Sandi mengklaim menang Pilpres 2019 karena memperoleh 68.650.239 suara atau setara 52 persen. Hasil itu didasarkan pada hitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi.
Berdasar hitungan BPN Prabowo - Sandi pula duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) meraih 63.573.169 suara atau setara 48 persen. Hanya saja berdasar hitungan KPU, Jokowi - Ma’ruf menang dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo - Sandi meraih 68.650.239 suara (45,50 persen).(mg10/jpnn)
MK menolak klaim kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno sebagaimana tertuang dalam dalil gugatan atas hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol