MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat
Kamis, 27 Juni 2019 – 15:45 WIB
“Jika benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing pasangan calon,” kata Aswanto.
BACA JUGA: Spanduk Bawaan Arek Surabaya Jadi Perhatian Massa Aksi Kawal MK
Demikian pula soal pemberitaan di media online tentang pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis soal Kapolres Garut mengeluarkan perintah kepada anggota kepolisian agar memenangkan Jokowi - Ma’ruf. Mahkamah menganggap hal itu tidak memenuhi syarat formal dan meteriel.
Mahkamah juga menanggapi kesaksian Rahmadsyah soal ketidaknetralan anggota Polres Batubara. Menurut mahkamah, tuduhan tentang ketidaknetralan aparat Polres Batubara itu tidak jelas karena hanya berdasar penafsiran Rahmadsyah.(boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan tim kuasa hukum Prabowo – Sandi terkait ketidaknetralan aparatur negara demi memenangkan Jokowi - Ma'ruf dalam Pilpres 2019 tidak berdasar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu